Program Bantuan Pangan Non Tunai/sembako (BPNT) akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) awal tahun 2021. Namun, kali ini akan berbentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Bantuan sosial (bansos) BPNT ini merupakan salah satu program yang diperpanjang oleh Kemensos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Anggaran yang disiapkan untuk BPNT/sembako ini sebesar Rp42,5 triliun.
Adapun indeks bantuan yang diberikan adalah Rp200 ribu/bulan/keluarga.
Kabar baiknya, program BPNT ini akan disalurkan setiap bulan dari Januari hingga Desember 2021.
Berikut ini kriteria penerima bansos BPNT Rp200 ribu 2021:
1.Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima
4. Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
7. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang sebelumnya program sembako akan diganti dengan BST.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan untuk bantuan sembako pada bulan Februari akan ada mekanisme laporan yang lebih detail dan telah diperbaharui.
Risma berharap dengan mekanisme baru tersebut, tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan bantuan.***
sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com
