Habib Rizieq dites COVID-19 oleh MER-C saat berada di RS UMMI, Kota Bogor. Kini Pemerintah menegaskan, MER-C tidak punya kewenangan melakukan tes COVID-19.
"MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md, dalam siaran langsung lewat kanal YouTube BNPB RI, Minggu (29/10/2020) malam.
Rizieq dirawat di RS UMMI sejak Rabu (25/11) lalu dan keluar dari RS UMMI pada Jumat (28/11) malam kemarin. Belum jelas betul kapan Rizieq dites usap oleh petugas, MER-C, saat di RS UMMI. Yang jelas, tes dari pihak MER-C ini menjadi kontroversial karena dilakukan tanpa koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Mahfud Md menjelaskan, RS UMMI dan MER-C akan dimintai keterangan oleh penegak hukum. Soalnya, ada unsur ancaman pidana di kasus ini, yakni KUHP Pasal 212 dan 216 karena menghalangi petugas untuk untuk melakukan upaya penyelamatan masyarakat. Namun RS UMMI dan MER-C belum tentu bersalah.
"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," kata Mahfud.
Mahfud berbicara usai mengadakan rapat bersama Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Kadiv Hukum Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam jumpa pers ini, Mahfud menyatakan pemerintah menyesalkan sikap Habib Rizeq. Mahfud menolak tes ulang oleh pihak Satgas COVID-19 Kota Bogor dan memilih dites usap oleh MER-C.
"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Syihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas siapapun itu untuk kooperatif sehingga penanganan COVID-19 berhasil," kata Mahfud. [detik.com]