LOGIN dtks.kemensos.go.id dan Ikuti Langkah di Bawah Ini, Bantuan Rp12 T untuk 10 Juta KK Menanti

 


Pandemi Covid-19 tak segera usai meskipun telah hampir satu tahun sejak pertama kali ditemukan di Wuhan.

Banyak yang terdampak akibat penyebaran pandemi ini khususnya bidang ekonomi, baik secara makro maupun mikro.

Perusahaan besar banyak yang mengalami kerugian karena pemasukan yang menurun drastis, dampaknya banyak karyawan yang dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Masyarakat yang kehilangan pekerjaan ini membuat daya beli mereka menurun sehingga pemerintah secara gencar menyalurkan berbagai macam bantuan.

Salah satu bantuan yang akan diberikan yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah diluncurkan pada 2020 dan diperpanjang hingga 2021.

Menurut Menteri Sosial Juliari P Batubara, bantuan ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum pernah menerima BST.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujarnya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.  

Lebih lanjut, Juliari mengatakan jika perpanjangan program ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga serta melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan 10 juta KPM di 34 Provinsi serta anggaran yang disiapkan sebanyak Rp12 triliun.

Selain BST, program bantuan sosial pangan sembako juga diperpanjang yang akan diberikan kepada 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp45,12 triliun.

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak Covid-19,” tuturnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai ini yaitu:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Asalkan calon penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Sementara untuk mengecek daftar penerima BST per KK bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs Kemensos, berikut caranya:

1. Kunjungi situs https://dtks.kemensos.go.id/

2. Pilih kolom ID NIK KTP

3. Masukkan NIK sesuai yang tertera di KTP

4. Masukkan nama sesuai yang tertera di KTP

5. Masukkan kata yang terdapat dalam kotak captcha

6. Klik “Cari”.***


Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: kemensos