Informasiguru_Sejak Maret hingga September 2020 proses pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru mengalami perubahan. Hal ini dikatakan Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Rastono Sumardi, Selasa, (08/09/2020).
�Hal tersebut berubah pasca Indonesia dilanda pandemi corona virus disease (Covid19). Jadi guru-guru tinggal memasukkan laporan BDR. Kalau dulu, dalam proses pencairan biasanya syarat utama yakni jumlah jam mengajar harus mencapai 24 jam dalam satu pekan untuk satu mata pelajaran.
Kini hanya tinggal memasukkan laporan BDR (Belajar Dari Rumah),� ujar Rastono.
Menurutnya, perubahan tersebut dilaksanakan karena proses belajar mengajar yang sebelum pandemi dilakukan di Sekolah, kini hanya melalui daring atau kunjungan dari rumah ke rumah siswa.
Sehingga, akan memakan banyak waktu jika harus menyesuaikan dengan syarat sebelumnya.
�Ada kompensasi waktu. Tidak lagi mengacu pada syarat sebelum pandemi,� pungkas Rastono.
Sumber : Totabuan.news
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.