Kabar Gembira, Tenaga Honorer Bakal Diangkat jadi PNS di 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membeberkan adanya peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021. 
Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji membenarkan hal tersebut. �Ada rencana pengangkatan guru. Guru honorer yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar dan mengikuti seleksi,� ujar dia kepada Liputan6.com, Sabtu (5/9/2020).  


Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru honorer adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. �Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,� terang Dwi. 

Sementara itu, Dwi masih belum mengetahui persis berapa kuota yang akan mengisi formasi PNS 2021. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan sejauh ini formasi untuk penerimaan CPNS 2021 masih terbatas. 



Namun formasi yang dibuka nanti sangat dibutuhkan hingga ke tingkat desa. Seperti guru, bidan, perawat, dokter, penyuluh pertanian, penyuluh KB, penyuluh pekerjaan umum. 

Menurut Tjahjo untuk guru formasi yang dibutuhkan sekitar 1 juta, sementara penyuluh di bidang kesehatan sekitar 200 ribu CPNS. "Satu desa, kecamatan itu harus ada ASN yang menjadi penyuluh, ada yang kesehatan menyangkut skala prioritas dan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM," ujar Tjahjo. 

Tjahjo menambahkan untuk tahun ini pemerintah akan menyelesaikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang terhambat lantaran pandemi Covid-19.


Sumber : Liputan6.com


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.