A. Gambaran Umum Proyek
Proyek Realizing Education�s Promise: Support to Indonesia�s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education �selanjutnya disebut Realizing Education�s PromiseMadrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) (IBRD 8992-ID) bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Proyek ini akan dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Proyek REP-MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang diharapkan dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kementerian Agama. Keempat komponen tersebut adalah: �
Komponen 1
Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah;
Komponen 2
Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara sensus nasional;
Komponen 3
Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah; dan
Komponen 4
Penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.
B. Latar Belakang
Salah satu kegiatan penting yang menjadi fokus Proyek ini adalah Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Ini merupakan Komponen 1 dari 4 komponen kegiatan yang dilakukan proyek ini sebagaimana dijelaskan di atas. Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa saat ini belanja anggaran pendidikan di Kemenag belum sepeunhnya efisien, mengingat terbatasnya data tentang penggunaan dana BOS dan sumber dana lainnya, minimnya monitoring, keterbatasan informasi tentang capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sampai saat ini, Kemenag belum memiliki data tentang penggunaan BOS dan bagaimana BOS sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan di madrasah berkontribusi terhadap pencapaian SNP di masing-masing madrasah. Perencanaan dan penganggaran di madrasah negeri dapat dipantau secara detil oleh Kemenag di tingkat kabupaten/kota, provinsi, pusat, akan tetapi perencanaan dan penganggaran di madrasah swasta belum dapat dimonitor dengan lebih sistematis. Dengan demikian, dibutuhkan suatu sistem perencanaan dan penganggaran yang berdasarkan capaian SNP madrasah saat ini dan target SNP yang akan dicapai, serta mudah dimonitor oleh Kantor Kemenag di semua jenjang. Sekitar 30% madrasah masih berstatus Teraktreditasi C dan belum/tidak terakreditasi. Hal ini menggambarkan bahwa madrasah tersebut masuk kategori berkinerja rendah (under-performing). Karena itu, diperlukan juga strategi untuk mempercepat pencapaian SNP bagi madrasah-madrasah tersebut. Untuk mendapatkan data penggunaan data BOS, data capaian SNP secara cepat dan akuran maka diperlukan Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara Nasional. Sistem e-RKAM ini memungkinkan terjadinya peningkatan efektivitas dan efisiensi pembelanjaan melalui sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja di madrasah dan sekolah penerima BOS di bawah Kemenag yang memungkinkan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya untuk merencanakan, menganggarkan, dan memonitor penggunaan dana dengan lebih efektif. Pemberian dana bantuan dimaksudkan untuk mendukung percepatan pencapaian SNP berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan penerapan e-RKAM. Untuk mewujudkan pencapaian tersebut, Komponen 1 Proyek ini akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Instrumen EDM dan ERKAM secara berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah. Serangkaian kegiatan Bimbingan Teknis EDM dan e-RKAM secara berjenjang rencananya akan dilakukan secara face-to-face training mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan seluruh Satuan Pendidikan Madrasah yang berjumlah 15,422 madrasah pada Tahun 2020, dan sisanya dilaksanakan 2 tahun berikutnya dengan total hampir 50 ribu madrasah. Pelaksanaan Bimtek ini sesungguhnya merupakan sebuah strategi manajemen perubahan yang diperlukan untuk mendukung keberhasilan penerapan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dan sekaligus mendukung keberhasilan program transformasi madrasah digital melalui penerapan e-RKAM. Namun demikian, sehubungan dengan adanya kondisi kahar (Force Majeure) berupa keadaan darurat nasional Pandemi Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional yang tidak memungkinkan dilaksanakannya kegiatan Bimtek secara face-to-face training, sebagai akibat adanya kebijakan physical distancing serta menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Rapat Virtual Project Steering Committee (PSC Meeting) tanggal 15 April 2020, sehingga Bimtek Penerapan e-RKAM ini dilakukan dengan menggunakan sistem blended atau hybrid yang menggabungkan sistem syncronous dan asynchronous. Oleh karena itu, dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut, diperlukan sebuah Petunjuk Teknis sebagai rujukan penyelenggaraan Bimtek Penerapan Sistem EDM dan e-RKAM secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat satuan pendidikan madrasah.
C. Dasar Hukum
Petunjuk Teknis ini disusun berdasarkan:
- Project Appraisal Document, IBRD Loan Number: 8992-ID, International Bank, Report No: PAD3292, Mei 2019.
- Pedoman Operasional Proyek (Project Operational Manual/POM) Madrasah Education Quality Reform, IBRD Loan Number: 8992-ID, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Tahun 2019.
- Annual Work Plan (AWP) Proyek Madrasah Education Quality Reform, IBRD Loan Number: 8992-ID, Tahun Anggaran 2020.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/328/ 2020, tentang panduan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi
- Project Management Unit (PMU) Proyek REP-MEQR di tingkat National, Provinsi; dan Kabupaten/Kota;
- Semua pejabat dan pegawai di jajaran Kementerian Agama yang terkait dengan Proyek REP-MEQR;
- Tim Inti/Fasilitator Bimtek pada semua jenjang (TIN, TIP, TIK, dan TIM); � Panitia Pelaksana Kegiatan;
- Penyedia Jasa (Logistic Service Provider) Proyek REP-MEQR.