A. Pengertian EDM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) merupakan salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Hasil EDM diharapkan dapat menjadi input penting dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang disusun oleh masing-masing madrasah setiap tahun. Dengan demikian, perencanaan dan penganggaran madrasah bukan didasarkan pada keinginan dan selera saja, melainkan didasarkan pada kebutuhan berdasarkan hasil EDM.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari EDM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi Evaluasi Diri Madrasah untuk mengetahui kebutuhan dan kelemahan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
C. Manfaat
Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah itu sendiri dengan penuh kesadaran dan kejujuran yang akan digunakan oleh madrasah itu sendiri untuk perbaikan mutu pendidikan
D. Jenjang Admin EDM
Jenjang admin EDM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu:
a. Admin EDM tingkat pusat.
b. Admin EDM tingkat provinsi.
c. Admin EDM tingkat kabupaten/kota.
d. Admin EDM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
E. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat
Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah:
a. Memonitor proses implementasi EDM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.
F. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi
Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah:
1. Memonitor proses implementasi EDM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
G. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota
Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah: 1. Memonitor proses implementasi EDM tingkat madrasah.
H. Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah: 1. Melakukan Approval terhadap hasil EDM yang dilakukan oleh Tim Penjamin Mutu (TPM)
G. Fungsi dan Tanggung Jawab Tim Penjamin Mutu Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab admadrasah adalah: a. Memilih Instrumen EDM b. Upload Bukti Fisik dalam setiap Instrumen c. Memilih Kegiatan berdasarkan hasil EDM
H. Akses ke aplikasi EDM
1. Akses secara online Akses ke aplikasi EDM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android: https://erkamnas.devel.nusatechstudio.com/
I. EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi. Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).
Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut adalah:
1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai:
a. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
b. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
2. Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai: Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat dicapai. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:
1. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM. 2. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada. 3. Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).
Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan terintegrasi.
.Uraian lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Evaluasi Diri Madrasah sedangkan uraian lebih rinci tentang keterkaitan antara EDM dan e-RKAM dijelaskan pada modul-modul berikut dari manual pengoperasian e-RKAM