Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pemanfaatan; dan evaluasi.