Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, berdasarkan peraturan tersebut Tugas Pengembang Kurikulum adalah melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum; implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.