Pemerintah hingga saat ini masih terus mengucurkan bantuan guna membantu ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain dari bantuan subsidi upah pegawai, terdapat juga bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Proses pencairannya hanya bisa satu kali, sejak tanggal 30 Agustus dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.
Berikut persayaratan secara rincinya :
Selain dari bantuan subsidi upah pegawai, terdapat juga bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Besaran Bantuan PKH Yang Diterima KPM
- Pelindungan Sosial Menyeluruh Mulai Diterapkan Tahun 2021
Proses pencairannya hanya bisa satu kali, sejak tanggal 30 Agustus dana tersebut diakui sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Rencananya, pemberian bantuan tersebut akan ditargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Namun, jika berjalan dengan baik, maka akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejumlah persyaratan harus dipenuhi setiap pelaku UMKM.
Berikut persayaratan secara rincinya :
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.