Menjelang Terbit NIP P3K, Bagaimana Solusi Masalah Ini?



Persoalan honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jika P3K pensiun atau meninggal dunia sebelum mengantongi NIP, masih belum jelas jalan keluarnya.

Tenaga honorer K2 banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hak-hak sebagai P3K hilang atau tidak?

Ahmad Saefudin, Koordinator Wilayah PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia) Jawa Tengah, mengatakan masalah tersebut sudah lama menjadi pembicaraan mereka. Pasalnya PPPK Selain ada yang sudah pensiun, mendekati pensiun, juga beberapa sudah meninggal.

" Ini sangat menggangu kaami, apakah teman-teman yang sudah meninggal, pensiun masih mendapatkan hak-haknya," ujar Ahmad dilansir dari JPNN.com, Minggu (20/9/2020). 

Menurutnya sejak dulu mereka meminta ada kekhususan bagi tenaga honorer K2. Sebab, honorer K2  sudah mengabdi lama. Selain itu secara  kualitas sudah teruji dalam hal tugas rutinitas.

"Kami brharap pemerintah mempertimbangkan nasib kawan-kawan P3K yang sudah meninggal dan pensiun sebelum mendapatkan NIP serta SK," imbuhnya.

Hal yang sama, tegas Ketum PHK2I Titi Purwaningsih, pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib PPPK yang sudah direkrut pada Februari 2019 lalu.

Seandainya peraturan atau regulasi cepat diterbitkan pasca kelulusan 51 ribu PPPK, semuanya masih bisa menikmati gaji serta berbagai tunjangan itu. Sayangnya, selama 18 bulan, penyelesaian P3K dibuat molor sehingga dalam rentang waktu itu banyak diantaranya yang meninggal, pensiun, dan mendekati pensiun. 

"Katanya 51.000 NIP P3K sudah disiapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Berarti yang meninggal dan pensiun harus tetap dikasih hak-haknya dong. Kan mereka selama ini tetap bekerja meski ada yang tidak digaji lagi sejak Januari 2020," imbuhnya.

Harapan Ahmad maupun Titi berharap, begitu NIP dan SK P3K diberikan, keluarga honorer K2 (yang lulus P3K) yang meninggal dan pensiun tetap diberikan gaji serta rapelannya.  

"Soal gaji berapa bulan, pemerintah yang tau. Kami hanya minta jangan berbuat dzalim lagi kepada tanaga honorer K2 yang sudah mematuhi anjuran pemerintah ikut seleksi PPPK," ujar Titi.


Sumber: JPNN.com