Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja guru madrasah di Bogor selama empat hari mulai 30 Agustus - 2 September.
Menurut tim penyusun yang terdiri dari Bahrissalim, Marina Setiawati, dan Jetty Maynur, juknis penilaian kinerja guru madrasah ini bertujuan untuk menilai kinerja guru dalam hal kompetensi pembelajaran, tugas dan tanggungjawab profesional dan menjadi dasar penyusunan program keprofesian berkelanjutan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno menyampaikan penilaian kinerja guru untuk mengukur dan menghadirkan nuansa kompetitif.
"Guru biasa menguji siswa, jadi kalo guru dinilai kinerjanya tidak perlu kaget, karena akan terus memperbaiki diri," terang Suyitno di Bogor, Selasa (01/09)
Komponen yang dinilai terdiri dari pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Menurut Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah, penilaian kinerja akan dilaksanakan satu tahun sekali sekitar bulan Oktober-November.
"Bagi guru yang ingin naik pangkat, minimal dapat nilai baik kemudian jika ada kekurangan maka PKB nya difokuskan pada komponen yang kurang itu," ujar Sakdiyah.
Hal yang unik dari penilaian kinerja guru ini adalah melibatkan kepala madrasah, siswa, orang tua siswa, teman sejawat dan pengawas pembina. Sehingga menurut pengakuan tim penyusun hasilnya akan lebih objektif. Metode penilaiannya dilaksanakan dengan tatap muka langsung atau melalui daring.
Direktorat GTK Madrasah akan melakukan uji publik seblum juknis diterbitkan agar mendapatkan masukan dari masyarakat.