Dana Desa Tahun 2021 akan Difokuskan untuk Pencapaian SDGs

Dana Desa Tahun 2021 akan Difokuskan untuk Pencapaian SDGs


Terbitnya Permendesa PDTT No 13/2020 pada pertengahan September 2020 menjadi penegas bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa. Permendesa PDTT itu menjadi dasar 74.953 desa di Indonesia dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penetapan ini didasarkan pada peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. 

SDGs mengukur seluruh aspek pembangunan sehingga mampu mewujudkan manusia seutuhnya. Sayang, selama ini peringkat SDGs Nasional masih rendah dan cenderung menurun.

Ada 2016 Indonesia menduduki ranking 98 dari 116 negara, bahkan pada 2020 turun menjadi ranking 101. 

“Pak Presiden mensinyalir dana desa masih belum dirasakan terutama golongan terbawah. Maka dari itum dampak pembangunan desa juga harus dirasakan. No one left behind, dengan SDGs ini kita ingin tidak ada satupun orang yang tertinggal dengan proses pembangunan dan dampak dari pembangunan,” kata Abdul Halim dalam konferensi virtual, Senin (21/9/2020). 

Abdul Halim mengatakan, saat ini capaian SDGs Indonesia cenderung meningkat, namun relatif lambat. Adapun ranking Indonesia dalam pencapaian SDGs mengalami penurunan dari baseline 2016. Menurut Abul Halim, aksi SDGs Desa berkontribusi sebesar 74 persen terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. 

Angka 74 persen tersebut diperoleh berdasarkan, aspek kewilayahan dan aspek kewarganegaraan. Dari aspek kewilayahan, sebesar 91 persen wilayah Indonesia adalah wilayah desa. 

Sementara itu, 12 dari tujuan SDGs berkaitan erat dengan kewilayahan desa aksi menuju tercapainya SDGs desa. Adapun dari aspek kewargaan, 43 persen penduduk Indonesia ada di desa, dan 6 tujuan SDGs berkaitan erat dengan warga desa.

“Dari kondisi tersebut, terlihat aksi SDGs desa memiliki kontribusi yang cukup signifikan,” tambah dia. Namun demikian, Abdul Halim menilai pembangunan desa dengan menggunakan dana desa belum sepenuhnya berdasarkan kondisi factual atau belum spenuhnya berdasakan pada kebutuhan. 

“Pembangunan desa menggunakan dana desa masih juga didasarkan pada keinginan elit. Inilah makanya disinyalir Pak Presiden, pembangunan desa dengan mnggunakan dana desa hanya dirasakan sebagian klompok elit.” ujar dia. 

Ia berharap dengan dengan terbitnya Permendesa PDTT No 13/2020 yang berfokus pada SDGs desa akan memudahkan intervensi lembaga dan swasta untuk menyalurkan bantuannya, mengingat petanya cukup jelas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com