Tak Sembarangan Bisa Buka KBM Tatap Muka , Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Informasiguru_Prinsip kehati-hatian diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka. Keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas. 

Teritorial pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka SMA/SMK/SLB direduksi dari skala kabupaten/kota menjadi tingkat kecamatan. Per 5 Agustus 2020, terdapat 228 kecamatan di Jabar berstatus zona hijau. 

Kendati begitu, tidak semua sekolah yang berada di 228 kecamatan dapat menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sebab, ada sejumlah daftar ceklis periksa yang harus dipenuhi. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, pihaknya sudah membuat indikator-indikator pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka. 

Pertama, sekolah harus berada di zona hijau. Kedua, kegiatan belajar tatap muka diutamakan bagi siswa yang bertempat tinggal di wilayah dengan jaringan internet tidak mumpuni ataupun blank spot. 



"Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik. Karena untuk mendapatkan sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik, dan praktik bisa ditempuh dengan tatap muka," kata Dedi melalui ponsel, Sabtu (8/8). 

Dedi menyatakan, tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. 

Sebelum kegiatan belajar tatap muka dimulai, guru yang memenuhi klasifikasi akan menjalani rapid test atau swab test. Tujuannya memastikan guru dalam kondisi sehat. 

"Dari 228 kecamatan, kami masih melakukan verifikasi. Belum semuanya dikatakan pasti mengadakan kegiatan belajar tatap muka. Sampai kapan tatap muka akan dilakukan? Kami masih butuh waktu dua pekan untuk memverifikasi," ucapnya. 

Sekolah yang berada di zona hijau harus lebih dulu mengajukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Pengajuan itu diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar. 

Pengawas dari Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah. 

"Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Nanti Gugus Tugas Kabupaten/Kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah," kata Dedi. 

"Sekolah harus membentuk Satuan Tugas. Menjalin kerja sama dengan Puskesmas. Waktu kegiatan belajar dibatasi 4 jam. Penyediaan tempat cuci tangan, dan banyak protokol yang mesti dipenuhi, termasuk izin dari orang tua," imbuhnya. 

Dedi mengatakan, sekolah harus membagi rombongan belajar atau sif karena maksimal 18 peserta didik per kelas. Pola pembelajaran, kata ia, akan menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring. 

"Minggu ini kelas 10, minggu depan kelas 11, minggu depannya lagi kelas 12 yang sekolah tatap muka. Minggu ini tatap muka, minggu depan daring lagi," ucapnya. 

"Penetepan sekolah yang dapat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka masih kami verifikasi. Prinsip kami tetap bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah yang utama," tambahnya.


Sumber : TRIBUNCIREBON.COM


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.