SIMAK Baik-baik, Ini Daftar Gaji Baru PNS Sesuai PP 15 Tahun 2019, Anda Golongan Berapa?

Informasiguru_Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. 

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. 

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. 

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. 



Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah. 

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu. 

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1 

IA: Rp 1.560.800 

IB: Rp 1.704.500 

IC: Rp 1.776.600 

ID: Rp 1815.800 

Golongan II 

IIA: Rp 2.022.200 

IIB: Rp 2.208.400 

IIC: Rp 2.301.800 

IID: Rp 2.399.200

Golongan III 

IIIA: Rp 2.579.400 

IIIB: Rp 2.688.500 

IIIC: Rp 2.802.300 

IIID: Rp 2.920.800 

Golongan IV 

IVA: 3.044.300 

IVB: 3.173.100 

IVC: 3.307.300 

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100 

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. 

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. 

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). 

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. * 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Pengumuman: Seleksi CPNS Dibuka Lagi 2021 Mendatang dan "Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV"


Sumber :  Pos Kupang

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.