Informasiguru_Pemerintah memperluas penerima bantuan Rp 600 per bulan yang mulanya hanya untuk pegawai swasta. Bantuan tersebut juga mengalir ke pagawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai honorer.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pegawai non PNS atau honorer ini juga mencakup guru honorer.
"Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta," katanya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (12/8/2020).
"Termasuk di dalamnya temen-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Memang, program tersebut masih ada catatan khususnya terkait pekerja informal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pendataan menjadi masalah. Menurutnya, dengan kondisi data yang tidak bagus sulit dijangkau semua.
"Untuk pekerja-pekerja sektor informal tadi. Ini sebetulnya kalau mau dijangkau data di perusahaan karena sifanya, freelancer apakah itu pekerja borongan itu ada. Tapi sekarang kalau pemerintah inginnya karena dananya dari anggaran pemerintah harus ada pertanggungjawabannya ini yang memang perlu dipikirkan pemerintah," paparnya.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pekerja informal ditampung melalui program keluarga harapan (PKH). Namun, pemerintah menyadari akan ada yang terlewat. Sebab itu, pemerintah membuka program Kartu Pra Kerja.
"Nah itu dibuka pemerintah melalaui program Pra Kerja," terangnya.
Sumber : detikFinance
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.