Informasiguru_Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan subsidi gaji Rp600 ribu tahap kedua untuk 3 juta pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker. Itu artinya, penyaluran subsidi gaji tahap kedua akan segera dilakukan.
Untuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan validasi ulang terhadap data 3 juta pekerja sebelum diserahkan ke Kemnaker.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (27/8) secara resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp600 ribu per bulan.
Di hari yang sama, penyaluran tahap pertama untuk 2,5 juta pekerja dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Dalam program bantuan subsidi gaji ini, pemerintah akan memberikannya kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Adapun jumlah subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan dan dibagikan dalam dua kali penyaluran, yakni sebesar Rp1,2 juta per sekali transfer.
Berikut syarat untuk mendapatkan subisidi gaji Rp600 ribu:
- WNI
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJamsostek per Juni 2020
- Aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki nomor rekening aktif
- Bukan karyawan BUMN, lembaga negara, dan non ASN
Sumber : Indozone sumut
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.