Informasiguru_Pekerja dengan gaji di bawah 5 juta tak usah khawatir jika anda mempunyai masalah dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah.
Kementerian Ketenagakerjaan ternyata menyediakan layanan pengaduan dalam penyaluran subsidi upah sebesar 600.000 ini.
Terdapat dua bentuk pengaduan yang dapat dilakukan.
Diantaranya, yang pertama bisa berasal dari karyawan perusahaan.
Pengaduan ini harus berdasar bahwa pekerja harus memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan akan tetapi hingga saat ini belum terdaftar menjadi peserta penerima subsidi upah.
Pada kriteria yang pertama ini, pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta dapat mengadu secara langsung dengan mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Pekerja juga bisa secara langsung menghubungi kantor BPJS pusat.
"Pengaduan kita bagi menjadi dua. Pertama apabila pekerja merasa bekerja di perusahaan tertentu dan merasa mempunyai kartu kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, tapi kok tak menerima, biar enak daripada mengadu ke tempat lain malah salah alamat, langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dimana kantor BPJS terdekat atau ke kantor BPJS pusat", tutur Soes Hindharno, Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020.
Para karyawan juga dapat melakukan pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan secara langsung.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan.
SIPP dapat diakses pada laman website BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi jangan lupa, para pekerja yang hendak mengadu harus mempersiapkan sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa SIPP online adalah website pelaporan peserta online yang ditujukan untuk alat bantu perusahaan dalam mengolah data kepesertaan.
Data ini berupa data perusahaan, tenaga kerja, upah, dan penghitungan iuran yang dilakukan secara cepat dan tentunya akurat.
Jenis pengaduan yang kedua adalah berkaitan dengan persoalan dimana pekerja yang telah terdaftar dalam bantuan ini ternyata mengalami gangguan teknis ataupun sesuatu hal yang dapat merugikan penerima.
Dalam bentuk pengaduan yang kedua ini, peserta juga dapat secara langsung melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kemenaker.
Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung ataupun bukti yang menyatakan bahwa anda mengalami masalah saat proses penerimaan bantuan.
Sumber : JURNAL PRESISI
Demikian informasi ini semoga bemanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.