Pemangkasan BST dan Potensi Munculnya Kemiskinan Ekstrem

Pemangkasan BST dan Potensi Munculnya Kemiskinan Ekstrem

Pemangkasan anggaran bagi Kementerian Sosial membuat alokasi Bantuan Sosial Tunai (BST) jumlahnya menurun. Jika saat ini BST berjumlah Rp 300 ribu per bulan, tahun depan jumlahnya diturunkan menjadi Rp 200 ribu per bulan.


BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

Penurunan jumlah BST disampaikan Menteri Sosial, Juliari Batubara, saat menjelaskan nota keuangan Kementerian Sosial dalam RAPBN 2021 pada Jumat (14/8). Tahun depan anggaran untuk Kementerian Sosial turun cukup banyak dari Rp 134,01 triliun di 2020 menjadi Rp 92,8 triliun. Akibatnya nominal BST ikut terdampak.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pengurangan nominal atau jumlah BST dari pemerintah kepada warga sebagai jaring pengaman sosial bisa memicu kemiskinan ekstrem. "Kalau ini dikurangi kemungkinan kemiskinan ekstrem mulai atau akan terjadi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/8).

Ia mengatakan BST yang saat ini diterima oleh masyarakat terdampak Covid-19 sebesar Rp 300 ribu per bulan saja masih belum mampu meningkatkan perekonomian. "Harusnya ditambah pemerintah, bukan dipotong lagi," katanya.

Apabila pemerintah belum sanggup menaikkan jumlah besaran bantuan yang diberikan, setidaknya harus stabil atau tidak dikurangi dari jumlah saat ini.

Ia menyampaikan salah satu fungsi pemerintah adalah menjamin supaya masyarakat sejahtera. Terkait hal itu, pengurangan nominal BST pada 2021 juga bisa berimbas menurunnya kepercayaan publik kepada pemerintah. "Otomatis kepercayaan publik bisa turun," ujarnya.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk mengurangi bantuan kepada masyarakat terutama pada saat kondisi pandemi Covid-19. Bagaimana pun, ujar dia, pemerintah lah yang harus memikirkan solusi tersebut agar masyarakat ekonomi lemah bisa bertahan di tengah pandemi.

"Jadi bagaimana pemerintah itu mencari sumber-sumber lain jangan hanya menaikkan pajak dan utang," tuturnya.

Selain itu Trubus menyarankan pemerintah agar penyaluran BST bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dilakukan secara sekaligus. "Kalau menurut saya daerah terpencil disalurkan sekaligus saja," katanya.

Sebab, kata dia, selama ini proses penyaluran bantuan sosial kepada warga yang bermukim di daerah terpencil membutuhkan waktu lebih. Sehingga akan lebih efisien dan efektif apabila disalurkan sekaligus.

Meskipun demikian, Trubus mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial agar mengawasi secara ketat penyaluran tersebut. "Jangan sampai bantuan bagi warga tersebut diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu di tengah kemerosotan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19," katanya.

Ia menegaskan penyaluran BST dan bantuan sosial lainnya di 2021 harus betul-betul diawasi pemerintah karena berkaca dari sebelumnya rawan terjadi penyelewengan. "Menurut saya di sinilah negara hadir. Jadi artinya negara memberikan perlindungan sosial kepada warga," kata Trubus.

Selain itu, sisi positif yang bisa muncul dari masyarakat adalah kepercayaan kepada negara bahwa mereka yang tinggal di daerah terpencil diperhatikan terutama saat pandemi. Akselerasi penyaluran bantuan sosial, salah satunya dilakukan dengan cara menyalurkan BST sekaligus tiga bulan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Kemudian menambah durasi layanan pembayaran pembayaran BST di PT Pos Indonesia serta menambah loket dan titik lokasi layanan penyaluran di komunitas seperti kantor desa, sekolahan, pos RW dan sebagainya.

Sumber:https://republika.co.id/