Kementerian Sosial ( Kemensos) akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) beras kepada 10 juta peserta Program Keluarga Harapan ( PKH). Hal itu juga upaya untuk mendukung menjaga gizi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Nantinya, distribusi dilaksanakan selama tiga bulan terhitung Juli-September 2020," kata Menteri Sosial Juliari Batubara melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8/2020).
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
"Setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) memperoleh bantuan 15 kg per bulan dengan kualitas beras medium," lanjut dia.
Mensos menyatakan, Bansos Beras akan disalurkan untuk KPM peserta PKH. Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM. Penyaluran Bansos Beras disalurkan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu. Adapun, anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun.
Mensos menyatakan, Bansos Beras akan disalurkan untuk KPM peserta PKH. Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM. Penyaluran Bansos Beras disalurkan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu. Adapun, anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun.
Penerima bansos beras merupakan peserta PKH karena merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka dinilai pemerintah sangat terdampak pandemi Covid-19.
Juliari menambahkan, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program Bansos Beras.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Nantinya, Dinas Sosial setempat bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bansos beras di seluruh kabupaten dan kota, penanganan pengaduan di provinsi, koordinasi Bansos beras dengan koordinator provinsi pendamping PKH dan pemerintah kabupaten serta kota. Juliari pun memastikan data yang dihimpun telah valid karena sudah diperbaharui.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Nantinya, Dinas Sosial setempat bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bansos beras di seluruh kabupaten dan kota, penanganan pengaduan di provinsi, koordinasi Bansos beras dengan koordinator provinsi pendamping PKH dan pemerintah kabupaten serta kota. Juliari pun memastikan data yang dihimpun telah valid karena sudah diperbaharui.
"Dan pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," lanjut dia.
Sumber: Kompas.com
Sumber: Kompas.com