Jangan Khawatir Rekening Belum Terisi BLT Rp600 ribu, Pencairan Subsidi Gaji Masih Terus Dilakukan dan Bakal Selesai Paling Lambat Tanggal Segini

Informasiguru_Belum semua terima subsidi gaji Rp600.000 ribu, berikut jadwal paling lambat pencairannya.

Dalam rangka membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pun memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 ribu.

Pada Kamis (27/8/2020) lalu, pencairan pertama subsidi gaji ini sudah mulai dilakukan.

Dari total 15,7 juta pekerja, sebanyak 2,5 juta pekerja sudah menerima subsidi gaji tersebut.

Lantas, bagaimana nasib belasan juta pekerja lainnya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan, penyaluran bantuan subsidi gaji tahap pertama selambat-lambatnya hingga akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar Ida seperti dikutip dari Antara via Tribunnewsmaker.com, Sabtu (29/8/2020).



Pada tahap pertama, subsidi gaji karyawan yang dicairkan berjumlah sebesar Rp1,2 juta.

Sementara, total subsidi yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Pencairan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima periode pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp600.000 ribu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syaratnya antara lain, pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp600.000 ribu yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah periode pertama.

�Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,� kata Ida.


Sumber : Nakita

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.