Indra Charismiadji Usul Tak Semua Guru Honorer Diberi Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Informasiguru_Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada pegawai swasta non BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah pun berencana untuk memberikan subsidi tersebut kepada guru honorer. 

Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Indra Charismiadji mengungkapkan bahwa jangan semua guru honorer diberikan bantuan. Pemerintah harus memilah mana yang pantas atau tidak diberikan bantuan. Pasalnya, dibandingkan guru honorer yang datang ke rumah siswa untuk mengajar di tengah pandemi, tidak sedikit juga guru honorer yang hanya bersantai-santai. 

�Ngga ngapa-ngapain dengan berbagai macam alasan, ngga punya gawai lah, bukan cuma (keseluruhan) guru honorernya aja, tapi lebih fokus (salurkan bantuan) guru honorer yang mati-matian ini yang harus kita support,� ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (31/8). 

Dia pun meminta agar pemerintah berkoordinasi dengan dinas pendidikan di daerah untuk mengetahui siapa saja yang layak mendapatkan BSU. Menurutnya, ini merupakan bentuk keadilan sosial. 



�Jadi ya namanya adil itu ya mereka yang bekerja dan berjuang kita support, mereka yang tidur dan males ngapain di support. Semua itu bisa didapatkan kalau pemerintah pusat mau koordinasi dan berbicara dengan yang ada di lapangan. Kalau modelnya seperti ini (kurang koordinasi) akan selalu salah sasaran (penyaluran bantuan),� tambahnya. 

Menurut Indra, ini juga merupakan waktu tepat untuk memetakan potensi guru yang bisa membawa peserta didik menuju revolusi industri 4.0. �Ini waktu untuk mapping, ngga harus kita angkat jadi PNS dan UMR. APBN kita ngga cukup. Menurut data Bank Dunia, guru kita kebanyakan, jadi ini malah bisa dijadikan mapping,� pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah berencana membuka kemungkinan perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum memerinci, pemerintah melakukan proses penyempurnaan data guru honorer, baik di Kemendikbud maupun di Kemen PAN-RB. 

�Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek, dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemen PAN-RB,� tuturnya beberapa waktu lalu.


Sumber : FAJAR.CO.ID


Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.