Informasiguru_Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pemerintah berencana memberikan subsidi gaji kepada guru honorer.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap guru honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyambut baik terkait rencana pemerintah yang akan mengucurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta untuk guru honorer.
Ini tidak lepas dari guru menjadi satu dari sekian banyak profesi yang terdampak pademi Covid-19.
Ketua Bidang Publikasi IGI, Abdul Halim Rahmat melaporkan, saat pandemi Covid-19, ada Guru Tidak Tetap (GTT) yang sampai dirumahkan dan tidak mendapat gaji dari instansinya karena pemasukan sekolah macet.
"Ada yang hanya digaji separuh dari biasanya hingga tak digaji, karena sekolah tak berjalan normal seperti biasanya," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/8/2020).
Oleh karena itu, Rahmat memandang penting guru honorer untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Hal ini juga tidak lepas dari kawan-kawan guru honorer yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak akan tersentuh oleh program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
"Kita apresiasi jika guru honorer akan dimasukkan sebagai penerima subsidi dari pemerintah saat ini, walaupun ini masih belum pasti," imbuhnya.
Namun demikian, Rahmat juga mempertanyakan guru honorer mana yang akan mendapatkan subsidi tersebut.
Ia menyebut ada dua golongan guru honorer yang paling terdampak dari pancemi Covid-19 sekarang ini.
"Pertama guru honorer itu ada yang di sekolah swasta (guru tetap yayasan/GTY dan guru tidak tetap/GTT)."
"Kedua di sekolah negeri ada guru honorer yang diangkat dengan SK Kadis/Kepala Daerah dan guru honorer yang hanya pakai SK Kepsek."
"Ini yang perlu diperhatikan pemerintah terutama Kemdikbud dalam mendata. Jangan sampai salah sasaran," tegas Rahmat.
Rahmat meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan masalah di atas.
Sehingga tidak ada kejadian guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan hanya masalah tak memenuhi syarat administrasi saja.
"Perlu diketahui, bahwa tidak semua guru honorer terdata di dapodik (data pokok pendidikan)."
"Juga tidak semua guru honorer mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)."
"Karena untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan, punya SK Pemda. Dan ratusan ribu guru honorer yang bertugas di sekolah negeri tak punya SK Pemda," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pegawai honorer juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.
Bendahara Negara itu menjelaskan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.
Untuk diketahui, subsidi gaji bakal disalurkan dalam dua tahap. Penerima manfaat bakal mendapatkan Rp 1,2 juta dalam setiap tahap pencairan.
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan salah satu program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut pekan ini.
Sumber : TRIBUNSUMSEL.COM
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.