Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19 oleh Kemendes PDTT


Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19 oleh Kementrian Desa PDTT

Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19 merupakan upaya tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani terhadap tanggal 4 Agustus 2020.

Pada tanggal yang sama, Abdul Halim Iskandar atau yang lebih dikenal Gus Halim mengeluarkan Surat Edaran bersama Nomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020 yang dimaksudkan untuk Kepala Desa di seluruh lokasi Indonesia. Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah didalam rangka memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terlebih di semua desa di lokasi Indonesia.

Seperti yang kami ketahui, pandemi Covid-19 hingga pas ini tetap belum menyatakan penurunan kasus. Bahkan sesudah memasuki step Adaptasi Kebiasaan Baru, terdapat peningkatan masalah terinfeksi virus Covid-19 bersama kuantitas yang signifikan. Pemerintah konsisten berupaya laksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian bersama mengeluarkan beragam kebijakan demi menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia.

Beberapa poin yang terkandung didalam Surat Edaran berkenaan Gerakan Setengah Miliar Masker Desa Aman Covid-19, yakni :

1.    Kepala Desa perlu melaksanakan pengadaan masker kain yang dapat dicuci sebanyak 4 buah tiap-tiap warga, 2 masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, namun 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang dapat (gotong royong);
2.    Desain masker berlogo lagi th. ke 75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diunduh di situs kemendesa;
3.    Distribusi dan sosialisasi masker dijalankan berasal dari rumah ke tempat tinggal oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
4.    Gerakan Setengah Miliar Masker dimulai sejak surat ini diterbitkan;
5.    Hal-hal lain tentang bersama Gerakan Setengah Miliar Masker dapat ditanyakan ke call center Kementrian Desa PDTT.

Berkenaan bersama isikan Surat Edaran tersebut, mampu diartikan bahwa desa kudu melakukan pengadaan masker dengan logo ulang th. RI ke 75 dari dana desa sebanyak 2 masker setiap warga. Pengadaan masker tersebut dijalankan lewat Bumdes dan didistribusikan oleh PKK.

Meskipun kelihatan jelas, banyak desa yang masih bingung bersama program tersebut gara-gara sebelumnya desa sudah menganggarkan dari dana desa untuk kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan kondisi mendesak. Dalam aktivitas penanggulangan bencana tersebut, desa sudah jalankan pengadaan masker pada mulanya dan pengadaan lain manfaat penanggulangan Covid-19. Selain itu, didalam aktivitas penanganan kondisi mendesak desa sudah menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19. Dengan demikian, anggaran dana desa yang sedianya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan beberapa besar sudah dialihkan.

Untuk wilayah Jawa Tengah, didalam rangka mengawal dan mendampingi Gerakan Setengah Miliar Masker udah dikerjakan Zoom Meeting yang diikuti Tim Pendamping Profesional Pusat (Bp. Nurul Hadi), Koordinator Provinsi Jawa Tengah dan Tenaga Ahli Kabupaten se-Jawa Tengah, yang dijalankan terhadap hari Jumat, 21 Agustus 2020 Jam 13.30-selesai. 

Dari hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan asumsi berkaitan mekanisme Gerakan Setengah Miliar Masker sebagai selanjutnya  :

1.    Bahwa pengadaan Masker adalah Mandat Kabinet Indonesia bersatu, bahwa dalam rangka Gerkaan Pemakaian Masker di masa New Normal. Maka semua TPP kudu mengawal dan mensosialisasikan penggunaan masker di ke semua warga masyarakat desa.
2.    Seluruh desa mesti untuk mengadakan masker tiap masyarakat sekurang-kurangnya 4 buah, bersama dengan jumlah 2 buah dibiayai berasal dari DD dan 2 Swadaya.
3.    Jumlah keperluan masker Desa adalah kuantitas penduduk yg berusia diatas 4 th. dikalikan 4. Misal penduduk desa 1.000 jiwa, yg diatas 4 th. 800 jiwa maka keperluan masker desa adalah 3.200 masker.
4.    Pemenuhan masker tersebut bisa dicukupi dari DD dan Swadaya. Misal berasal dari keperluan jumlah 3.200 masker, desa sudah beli berasal dari swadaya atau pemberian pihak ketiga, atau relawan sebanyak 1.200 masker, maka keperluan masker desa tinggal 2.000. Ini yg kudu dicukupi desa dari DD. Semua knowledge kudu di dukung bersama dengan bukti.
5.    Dalam pengadaan masker, Desa dapat melibatkan bumdes. Bumdes sanggup bekerja mirip bersama penjahit atau perorangan. Sehingga duwit DD tidak terlihat berasal dari desa. Kalo Desa tidak miliki Bumdes, maka sanggup beli ke suplayer atau penjahit yang ada di desa masing-masing.
6.    Untuk penganggaran, dan desa telah melaksanakan perubahan ke dua missal, maka desa mampu jalankan pergantian anggaran lagi. Tidak dibatasi berapa kali perubahan.
7.    Kalo Desa ternyata sisa DD yang sanggup dianggarkan untuk pengadaan masker tidak memenuhi sesuai kebutuhan yg kudu diadakan, maka desa dapat menganggarkan semampunya, tapi perlu ada surat pernyataan berasal dari Desa. Termasuk jikalau Desa suda tidak dapat mirip sekali menganggarakan untuk pembelian masker, maka kudu ada surat pengakuan sebagai alasan kenapa desa tidak megadakan masker misalnya suatu waktu tersedia pemeriksaan.
8.    Spesifikasi masker adalah, yang bisa dicuci, bukan yg sekali pakai.
9.    Semua jajaran pendamping untuk upload APBDs perubahan didalam sipede. (progress saat ini tetap kurang berasal dari 50%).
10.    Jumlah masker sebanyak 2 x kuantitas kebutuhan perlu diselenggarakan oleh DD, kalo kurang harus tersedia surat pernyataan.
Gerakan Setengah Miliar Masker terhadap hakekatnya adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang belum menunjukan penurunan lebih-lebih cenderung naik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilonggarkan dan memasuki jaman Adaptasi Kebiasaan Baru.