Informasiguru_Pemerintah Indonesia telah memastikan subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan pada Kamis 27 Agustus 2020.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu 26 Agustus 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Ida Fauziyah mengatakan pencairan subsidi upah Rp600.000 itu nantinya akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih kata dia, pencairan tersebut akan dilakukan dalam beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama pada Kamis 27 Agustus 2020 yang dikucurkan kepada 2,5 juta pekerja yang terdadtar di BPJS Ketenagakerjaan.
"InsyaAllah akan diagendakan launching bantuan pemerintah ini besok pada kamis 27 Agustus 2020 oleh Pak Presiden," kata Ida Fauziyah.
Sementara untuk gelombang berikutnya, kata dia, pencairan akan dilakukan Pemerintah Pusat dalam jangka waktu tiap minggu.
Sekadar informasi, sebanyak 10,8 juta pekerja telah tervalidasi untuk menerima subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp600.000.
Pemerintah Pusat menargetkan subsidi upah ini bakalan diteeima oleh sekitar 15,7 pekerja.
Sementara untuk jumlah subsidi upah yang akan diterima pekerja di bawah Rp5 juta ini sebanyak Rp2,4 juta, yang dibagikan selama empat bulan sejak September hingga Desember.
Pencairan subsidi upah ini akan dilakukan dua bulan sekali, di mana pencairan pertama pada Agustus 2020 untuk pencairan September dan Oktober.
Selanjutnya untuk pencairan kedua pada September 2020 ini diperuntukan pencairan November 2020 dan Desember 2020.
Sumber : Pikiranrakyat-Depok.com
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.