CBA Desak Peraturan Mendikbud Nomor 4/2020 Tentang SIPLAH Dicabut

Informasiguru_Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang mengeluarkan Keputusan Menteri No. 14/2020.

Karena di dalam Keputusan Menteri tersebut ada arahan atau perintah dari menteri untuk belanja barang di SIPLAH. Apa itu SIPLAH ? Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa Sekolah (PBJ) secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

Menurut Ucok Sky, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memang pintar dalam urusan starup. Sampai-sampai untuk mengurus Kurikulum pendidikanpun akan digunakan cara flkesibiltas kemitraan dalam tugasnya. Tujuannya adalah agar para pendidik lebih simple, tidak repot, dan memanfaatkan teknologi berkembang.

�Sepintas memang luar biasa terobosan dan ide rencana tersebut, namun apa yang dillakukan Nadiem saat ini ternyata bukan hanya menyangkut aturan kurikulum, ada rencana lain yang tengah dilakukan. Mentri Nadiem memanfaatkan ide konsep Startup untuk hal diluar Kurikulum,� papar Ucok Sky kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/8/2020).



Melalui Keputusan Mentri No. 14/2020 ada arahan atau perintah dari menteri Karena, terangnya, ketika belanja barang setelah LKPP (e-Katalog ) dihentikan untuk sementara untuk perkakas dan IT, maka belanja barang harus dilakuan di SIPLAH.

�Disinilah telihat jelas pengarahan bisnis untuk perusahaan komersil tertentu. Karena penyedia barang di SIPLAH tidak disaring atau tersyarat seperti di LKPP. Tentulah menguntungan e-comerce yang tergabung dalam SIPLAH ( Bli-bli.com, Eureka, TokoLadang dan lain-lain. Disisi lain aturan juknis dan spesifikasi barang tidak diperhatikan,� jelasnya.

Ucok Sky menambahkan, dari Keputusan Mentri no. 14/2020 jelas sekali terlihat ada motivasi lain dengan terbitnya Permen tersebut, indikasi mengarahkan kental terjadi. Tujuannya adalah keuntungan provid kepada perusahaan penyedia e-comerce tertentu. Di sisi lain Keputusan Mentri Pendidikan no. 14/2020 bertentangan dengan PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 173/PMK.05/2016. Dimana dalam keputusan menteri ini sudah diatur Mekanisme Pelaksanaan Anggran Bantuan Pemerintah pada Kementrian Negara/Lembaga. Ada ketentuan-ketentuan yang ditabrak oleh Keputusan Mentri no. 14/2020 terhadap PMK 173/2016. Jelas diterangkan bagaimana bantuan itu dilakukan dan mekanismenya, ada syarat dan tata cara yang wajib dilakukan.

Namun dalam Keputusan Mentri no. 14/2020 perintah langsung dan mengarahkan untuk belanja barang tanpa mengikuti aturan-aturan yang ditentukan.

Yang menjadi inti dari hal ini adalah, betapa beraninya menteri nadim melindungi para perusahaan swasta yang ada di SIPLAH sampai mengeluarkan Keputusan Mentri no. 14/2020. Uang trilyunan diarahkan harus belanja di SIPLAH yang jelas-jelas punya swasta ( BUMN INTI hanya pemanis ). Tentulah motivasi mengambil keuntungan uang Negara yang jadi tujuan.

�Jika tidak ada unsure monopoli harusnya akan lebih transparan jika belanja di LKPP. Namun LKPP tiba-tiba menghentikan e-katalog yang berisi alat-alat yang sekarang dipindah ke SIPLAH,� tandasnya.

Sumber : Koranindonesia

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.