
Permendagri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbanganuntuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.