Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2020. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.