Permenlu Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Diplomat, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Diplomat.