PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN (JUKLAK) FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI (AMMI)

 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2019Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak � Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI).