Pengelolaan keuangan desa melibatkan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Perangkat Desa sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sekaligus sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran sesuai bidangnya. Kaur keuangan sebagai pelaksana kebendaharaan.Sebelum membahas tata kerja perlu mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Dan apa saja tugas dan