Alat bukti penerimaan maupun pengeluaran pada dasarnya adalah bahan SPJ bagi kaur keuangan. Penerimaan maupun pengeluaran keuangan yang masuk dan keluar melalui kaur keuangan harus didukung cukup alat bukti. Bukan hanya terbatas pada cukupnya alat bukti, tetapi juga harus memenuhi kebenaran/ keabsahan.Permasalahan keuangan yang berujung proses di meja hijau, biasanya berawal dari pemeriksaan