
Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan PMK Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteriajkategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.