PMK NOMOR 139 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS

 PMK Nomor 139 Tahun 2019 atau PMK Nomor 139/PMK.07/2019


Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.