Hore! Aturan Batas Usia 35 Tahun bagi Pelamar CPNS dari Eks Honorer K2 Resmi Dicabut





Langkah guru honorer eks kategori dua (K-2) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia mendaftar CPNS membuahkan hasil. MA akhirnya mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut, melalui salinan No 74/P/HUM/2018.

Ketentuan yang membatasi usia pendaftaran eks guru honorer kategori dua maksimal 35 tahun telah resmi dicabut. �Alhamdulillah, salinan putusannya sudah kami terima,�