Langkah guru honorer eks kategori dua (K-2) melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia mendaftar CPNS membuahkan hasil. MA akhirnya mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut, melalui salinan No 74/P/HUM/2018.
Ketentuan yang membatasi usia pendaftaran eks guru honorer kategori dua maksimal 35 tahun telah resmi dicabut. �Alhamdulillah, salinan putusannya sudah kami terima,�