Tiga langkah menyusun rancangan DPA harus anda kerjakan yaitu menyusun RKA Desa, menysusun RKKD dan membuat RAB. Ketiga dokumen tersebut merupakan isi DPA. wajib dibuat oleh kasi/kaur pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidangnya setelah APB Desa dan Penjabaran PB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa3 Hari kerja setelah Perdes APBDesa dan Perkades Penjabaran ditetapkan, Kepala Desa menugaskan