Hingga September 2017 Penyaluran Dana Fintech P2P Lending Tembus 1,6 Triliun

Fintech Indonesia - Pertumbuhan fintech di bidang peer to peer lending (P2P Lending) dengan skema penyaluran pinjaman online secara gotong royong cukup membanggakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatit hingga akhir September 2017 penyaluran pinjaman dana lewat fintech P2P Lending di tanah air tembus Rp 1,6 Triliun.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Fintech Peer to Peer Lending merupakan inovasi di bidang financial dengan mengedepankan teknologi dan kerja sama secara umum. Dengan semakin banyaknya pelaku fintech khususnya P2P Lending di Indonesia yang memberikan layanan di luar pulau jawa mendorong pertumbuhan pendanaan lebih dari seribu persen sejak akhir tahun lalu.

Selain meningkatnya pemberi pinjaman di luar jawa peningkatan jumlah peminjam juga diyakini menjadi salah satu pendukung lainnya. Terhitung hingga bulan September 2017 OJK mencatat adanya peningkatan jumlah peminjam sampai 745% dari tahun sebelumnya.

Riswinandi selaku anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau Kepela Eksekutif Pengwas IKNB menyatakan bahwa pertumbuhan fintech P2P Lending tidak hanya dapat dilihat dari nilai transaksinya, lebih lanjut beliau menjelaskan jika saat ini pelaku usaha dan jenis layanan juga telah menjamur.

Dengan mengedepankan teknologi yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman secara online Fintech P2P Lending menawarkan fleksibilitas sehingga peminjam lebih mudah mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan diberikan secara efektif serta transparan. Selain itu imbal balik yang kompetitif disinyalir menjadi salah satu pendorong minat masyarakat terhadap pinjaman online.

Menjamurnya pelaku fintech P2P Lending di tanah air memberikan kemudahan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) memperoleh pinjaman modal online tanpa harus mendatangi bank. Terlebih otoritas jasa keuangan menyatakan bahwa masih ada sekitar 49 juta Usaha Kecil Mikro di tanah air yang hingga saat ini belum bankabel

Sehingga, dengan adanya layanan tersebut, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mendapatkan pendanaan tanpa harus meminjam ke bank. Data OJK, bahwa masih terdapat 49 juta UKM di Indonesia yang membutuhkan akses pinjaman namun belum bankable.

Lebih lanjut, Riswinadi berharap agar layanan P2P Lending bisa menjadi angin segar untuk menjawab tantangan tersebut dengan solusi khas fintech yang praktis, lincah, dan sesuai kebutuhan.

Hingga saat ini terdapat 25 pelaku fintech P2P lending yag telah terdaftar dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan. Sementara masih terdapat 33 perusahaan lain dalam proses pendaftaran dan 27 perusahaan fintech berminat untuk mendaftar izin OJK. Singkatnya dapat kita simpulkan bahwa saat ini telah ada 85 pelaku fintech P2P Lending di Indonesia.