![]() |
| PMK NOMOR (NO) 76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017 |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
