 |
| PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 |
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.