Administrasi Kasi Pemerintahan (Berdasarkan Permendagri 47/2016)
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) di Desa , adalah perangkat desa yang membantu tugas Kepala Desa sebagai Kepala teknis Bidang Pemerintahan Ketertiban masyarakat dan kependudukan..Berkewajiban merencanakan, mencatat dan mengadministrasikan pelaksanaan tugasnya dan melaporkannya kepada Kepala Desa.Format dan cara pengisian