Administrasi Bendahara DesaPemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa berwenang melaksanakan Administrasi Pemerintahan Desa. Secara teknis Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai aparatur pelaksana administrasi desa.Setiap kegiatan desa harus diadministrasikan dengan baik.