Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi peserta didik baru di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2015 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2015 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
