PERMENDIKBUD TENTANG LEGALISIR / PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH / SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
By ADMIN
Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau pengesahan foto copy ijazah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta Permendikbud No 11 tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi