Sebentar lagi sekolah akan melaksanakan Masa Orientasi Peserta Didik Baru, oleh karena itu agar kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya pihak sekolah, baik itu kepala sekolah, guru maupun TU memahami Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini masih berlaku
