Tata cara penulisan blanko ijazah, sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 3 Tahun 2022 loh.
Bagi teman-teman disekolah yang masih memiliki banyak pertanyaan seputar pengisian blanko ijazah, yuk coba simak Frequently Asked Questions (FAQ) di bawah ini