Belajardirumah.org - Para PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang masih mudik bisa bernapas lega.Kemenag memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk pegawainya.Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenag