Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id, pelaku usaha ini berhak dapatkan uang tunai Rp600 ribu dari pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tahun 2022 ini.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa BLT UMKM atau BPUM 2022 ini akan mulai cair pada bulan April lalu.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pelaku usaha ingin menerima BPUM dari pemerintah ini.
Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM yang cair mulai April lalu.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai KTP elektronik
- Mempunyai usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM disertai dengan lampirannya
- Apabila domisili usaha mikro yang dijalani tidak sesuai dengan domisili pelaku usaha mikro yang tertera di KTP, maka bisa lampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD
Selain enam syarat di atas, terdapat satu syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi oleh penerima BPUM, yakni mendaftarkan usahanya.
Pemilik UMKM bisa mendaftarkan usaha miliknya lewat link oss.go.id agar bisa mendapatkan hak akses OSS.
Pendaftaran UMKM ini perlu dilakukan agar pelaku usaha memiliki perizinan dan hak akses OSS.
1. Buka link oss.go.id.
2. Klik 'Daftar'.
3. Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK.
4. Isi semua data dengan lengkap dan klik 'Daftar'.
5. Cek email dan klik link aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS.
Setelah berhasil mendapatkan hak akses OSS, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memulai proses perizinan UMKM dengan cara berikut ini.
6. Buka kembali situs oss.go.id lalu klik 'Masuk'
7. Pilih menu 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Permohonan Baru'.
8. Lengkapi semua data yang diperlukan.
9. Cek Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, kemudian lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan.
10. Centang bagian 'Pernyataan Mandiri' dan cek ulang Draf Perizinan Usaha.
Pelaku usaha tinggal menunggu hingga Perizinan Berusaha diterbitkan.
Apabila UMKM dipastikan telah terdaftar, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.
Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM melalui situs eform.bri.co.id.
- Buka situs eform.bri.co.id
- Klik 'Cek Data BPUM'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Ketik kode verifikasi pada kotak yang tersedia
- Klik 'Proses Inquiry'
Situs eform.bri.co.id akan menampilkan status pelaku usaha sebagai penerima BPUM 2022.
Sumber: depok.pikiran-rakyat.com
