Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Tata cara pengisian blangko ijazah yang termuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi Nomor 1 Tahun 2022 diperlukan untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik.
BACA JUGA : Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Pengisian Blangko IjazahTahun pelajaran 2021/2022
Lalu, seperti apa cara penulisan blangko ijazah SD?Yuk, kita simak penjelasan berikut dibawah ini!