Belajardirumah.org - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja di 2022 ini.Adapun yang berhak mendapat BSU 2022 senilai Rp1 juta tersebut, yakni pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.Pekerja dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 senilai Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link