Belajardirumah.org - Kemendikbud Ristek menyampaikan akan mencairkan 5 tunjangan guru pada bulan Maret hingga April 2022. Kelima tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan, Sertifikasi dan Inpassing.Tiga tunjangan dikhususkan bagi guru Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.